Koalisi Sesalkan Kementerian Pertanian Cabut Ganja dari Daftar Komoditas Binaan

Bagikan:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Yohan berpendapat, perlu rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan ganja medis, untuk pemahaman menyeluruh bagi masyarakat. Sebab, kegagalan Indonesia memiliki kebijakan industri ganja medis hanya akan merugikan pasien yang membutuhkan.

[29.08.2020]-AKSI-Keadilan-Indonesia---Koalisi-Sesalkan-Kementerian-Pertanian-Cabut-Ganja-dari-Daftar-Komoditas-Binaan
Ilustrasi Ganja. Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta – Kelompok masyarakat sipil menyesalkan keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencabut aturan yang menempatkan ganja (Cannabis sativa) dan kratom (Mitragyna speciosa) sebagai komoditas tanaman obat.

“Kami berharap Kementeran Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut,” kata Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero, dalam keterangan tertulisnya.

AKSI merupakan salah satu anggota kelompok masyarakat sipil bersama dengan Drug Policy Reform Banten (DPR), Forum Akar Rumput Indonesia (FARI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Menteng Matraman Community (MMC), Persaudaraan Korban Napza Kepularan Riau (PKN Kepri), Persaudaran Korban Napza Makassar (PKNM), dan Womxn Voice.

Yohan menilai, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementan itu merupakan angin segar bagi perubahan kebijakan narkotika di Indonesia.

Peristiwa ini memberikan perspektif otoritatif dari sisi Kementerian Pertanian bahwa ganja memang memiliki potensi pemanfaatan secara medis, dan dapat menjadi komoditas agrikultur yang patut diperhitungkan. “Cara pandang ini yang menjadi dasar berpikir Thailand dalam mengubah kebijakan ganjanya pada 2018,” kata dia.

Menurut Yohan, sikap Kementerian Pertanian terhadap ganja sama sekali bukan langkah mundur dalam upaya meregulasi narkotika di negeri ini. Kepmen tersebut harusnya dipandang sebagai upaya untuk mengarahkan kebijakan narkotika, khususnya ganja, ke arah yang lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Kepmentan ini, kata Yohan, juga tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan.

“Kepmentan ini justru memberi kesempatan pada Pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Yohan berpendapat, perlu rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan ganja medis, untuk pemahaman menyeluruh bagi masyarakat. Sebab, kegagalan Indonesia memiliki kebijakan industri ganja medis hanya akan merugikan pasien yang membutuhkan.

Selain itu, juga membuat banyak orang lebih memilih negara tetangga untuk turisme medis, serta menghilangkan kesempatan untuk membuka lapangan kerja lebih luas.

 

Sumber: nasional.tempo.co
Reporter: Friski Riana
Editor: Syailendra Persada

Leave a Comment