Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Narkotika

Bagikan:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Organisasi berbasis komunitas pengguna napza ini menilai revisi UU Narkotika sekian kali masuk program legislasi nasional, namun tidak pernah dieksekusi secara serius.
Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) Indonesia Irjen Pol Heru Winarko berbicara saat acara Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. Acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional atau Hani 2020 tersebut digelar secara virtual antara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dengan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BNN Heru Winarko. Gelaran tersebut bertajuk “Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba.” TEMPO / Hilman Fathurrahman W

 

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Yohan Misero, meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika).

“Segera reformasi kebijakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya terutama dalam aspek pemenjaraan masif,” kata Yohan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Organisasi berbasis komunitas pengguna napza ini menilai revisi UU Narkotika sekian kali masuk program legislasi nasional, namun tidak pernah dieksekusi secara serius.

Selama ini, kampanye aparat hukum bahwa pemakai narkotika akan direhabilitasi tak sesuai kenyataan. Yohan menyebutkan, UU Narkotika memiliki ancaman pidana untuk penguasaan narkotika minimal 4 tahun, dan pembelian narkotika minimal 5 tahun.

“Padahal keduanya adalah aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang pemakai narkotika sebelum mengkonsumsinya,” ujarnya.

Menurut Yohan, Pasal 127 UU Narkotika yang digadang-gadang sebagai pasal rehabilitasi pun masih memiliki muatan pidana di dalamnya.

Selain itu, akses kesehatan bagi pemakai narkotika tidak menjadi hak warga negara yang pasti dan kerap dipertaruhkan pada kebaikan hati aparat dalam menginterpretasi undang-undang.

Dia mencontohkan, inkonsistensi ini tercermin pada beberapa figur publik yang akhir-akhir ini terjerat kasus narkotika. Misalnya, artis  Jefri Nichol dan Dwi Sasono dipulangkan tapi kasus Roy Kiyoshi dan Lucinta Luna terus dilanjutkan ke persidangan. Politikus Indra J Piliang, Andi Arief, dan anak Henry Yosodiningrat juga cepat dipulangkan setelah tertangkap.

Situasi ini bertolak belakang dengan lebih dari 43 ribu pemakai narkotika yang ada di balik jeruji saat ini. “Angka tersebut bahkan bisa jauh lebih besar mengingat banyak pemakai narkotika tersangkut dengan pasal penguasaan dan pembelian,” katanya.

“Ada gangguan (fungsi sosial) nggak? Kalau nggak ada gangguan, kan orang ini fungsional. Tapi kalau ada gangguan, itulah yang coba kita address,” tambah Sam.

Jika pun orang itu menggunakan narkotika kembali, penggunaan itu jangan dilihat sebagai kegagalan. Justru, menurut Sam, itu perlu dilihat sebagai proses transisi untuk lepas sepenuhnya.[rt/ka]

Sumber: nasional.tempo.co
Editor: Amirullah
Reporter: Friski Riana

Leave a Comment