Rilis Pers AKSI & LBHM – Pembebasan Warga Binaan terkait Covid-19: Lebih Cepat, Lebih Banyak, Lebih Baik

Bagikan:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Usulan Menkumham agar PP 99/2012 direvisi dalam waktu dekat justru perlu didorong untuk bergerak lebih jauh lagi. Revisi terhadap PP tersebut akan memenuhi hak asasi manusia warga binaan serta membantu Indonesia mengentaskan Covid-19. Jika Lapas/Rutan tidak dikurangi tingkat overcrowded-nya secara masif, tidak terbayangkan tragedi kesehatan yang bisa terjadi di situasi pandemi mematikan seperti saat ini.

Jakarta, 2 April 2020 – Inisiatif Kemenkumham menerbitkan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 adalah sesuatu yang patut diapresiasi di tengah pandemi Covid-19 yang juga mengguncang Indonesia. Hal ini menunjukan pemahaman Kemenkumham akan situasi penjara di Indonesia yang overcrowded – hal yang memudahkan penularan Covid-19 di antara warga binaan pemasyarakatan.

Di lain pihak, kebijakan ini, yang membuat sekitar 30.000 warga binaan dapat pulang ke keluarga mereka masing-masing, sepertinya melupakan satu aspek penting terkait Covid-19: tes Covid-19 itu sendiri. Sulit tentu untuk memandang bahwa Rutan/Lapas hari ini bersih dari Covid-19 mengingat lambatnya respon Pemerintah Pusat terhadap pandemi ini. Oleh karena itu, nampaknya penting untuk melakukan rapid test terhadap warga binaan yang dipulangkan agar langkah ini justru tidak menjadi bumerang bagi kesehatan publik. Bagi mereka yang sudah pulang, Kemenkumham, melalui Kanwil di masing-masing daerah, tentu bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah-daerah untuk memantau kesehatan warga binaan yang dipulangkan.

Di luar itu, usulan Menkumham, Yasonna Laoly, untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012 juga adalah sebuah usulan yang amat patut untuk dipertimbangkan. Sejak diundangkan 8 tahun lalu, PP ini telah mempersulit rekan-rekan Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk memulangkan warga binaan yang melanggar salah satu dari 3 Undang-Undang berikut: Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, atau Terorisme.

Kami merasa bahwa revisi yang diusulkan Menkumham kurang jauh. Sepatutnya, tidak ada warga binaan yang dikecualikan haknya untuk memperoleh pembebasan bersyarat, apapun tindak pidananya. Rutan/Lapas di Indonesia hari ini mengalami overcrowded 103% melebihi kapasitas. Dari 524 Rutan/Lapas di Indonesia, 417 di antaranya menahan/memenjarakan orang lebih dari kapasitasnya. Hal ini besar disumbang oleh warga binaan yang dipenjara karena UU Narkotika yang oleh PP 99/2012 sulit diberikan pembebasan bersyarat.

Keresahan publik mengenai bebasnya beberapa terpidana korupsi tentu menunjukan kepedulian yang besar pada isu korupsi yang masih mendera negeri ini. Namun demikian kepedulian ini yang besar ini sebaiknya tidak menjadi justifikasi untuk menghalangi pemenuhan hak seorang warga binaan apapun tindak pidananya. Keresahan publik ini justru perlu ditangkap sebagai gagalnya Pemerintah untuk menjaga konsistensi penegakan hukum di bidang korupsi, yang terlihat jelas dari pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial hingga tidak adanya perlindungan berarti pada penyidik KPK yang mengungkap kasus korupsi besar.

Oleh karena itu, usulan Menkumham agar PP 99/2012 direvisi dalam waktu dekat justru perlu didorong untuk bergerak lebih jauh lagi. Revisi terhadap PP tersebut akan memenuhi hak asasi manusia warga binaan serta membantu Indonesia mengentaskan Covid-19. Jika Lapas/Rutan tidak dikurangi tingkat overcrowded-nya secara masif, tidak terbayangkan tragedi kesehatan yang bisa terjadi di situasi pandemi mematikan seperti saat ini.

Narahubung:
Bambang Yulistyo – Manajer Program AKSI
M. Afif Abdul Qoyim – Koordinator Penanganan Kasus LBHM

Leave a Comment