Kilas Sejarah Aksi

Berlakulah Adil Sejak Dalam Pikiran

Pramoedya Ananta Toer

Siapa Kami

Berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) tentang bantuan hukum di Indonesia pada September-Desember 2010, hanya 21% dari 14.990 kasus narkotika di Jakarta yang memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan. Temuan tersebut sangat relevan dengan situasi yang ada di Bogor, sebagai kota besar yang juga berbatasan dengan Jakarta, di mana terdapat prevalensi pengguna napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang cukup besar.

Selama lebih dari lima dekade, dunia mengobarkan perang terhadap napza. Hal itu ternyata justru menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif dan tidak manusiawi. Pemerintah di seluruh belahan dunia kerap mengalokasikan sumber daya mereka yang terbatas untuk penegakan hukum. Sumber daya tersebut seharusnya dapat digunakan lebih efektif dan efisien untuk menerapkan pendekatan kesehatan, baik akses perawatan maupun upaya pencegahan, pada pengguna napza. Pergeseran pendekatan ini adalah hal yang sangat penting karena hingga hari ini sesungguhnya tidak ada bukti bahwa pendekatan kriminalisasi pada pengguna napza justru dapat mengurangi prevalensi pengguna napza. Strategi yang represif itu justru menyuburkan pemenjaraan yang juga meningkatkan stigma dan diskriminasi pada pengguna napza.

Aksi Keadilan - Praktisi-Hukum
Aksi Keadilan-Paralegal,-PH-dan-Keluarga-Dampingan

Meski Pemerintah Indonesia dalam banyak kesempatan telah mengakui bahwa ketergantungan zat merupakan permasalahan kesehatan, respon kebijakan nasional terhadap pengguna napza tetap didominasi oleh penegakan hukum. Yang menjadi regulasi utama dalam kebijakan narkotika Indonesia hari ini ialah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan ini bisa dibilang tidak tegas dalam menentukan pendekatan yang ingin diambil Pemerintah dalam menghadapi persoalan penggunaan napza. Hal ini kemudian menimbulkan over kriminalisasi terhadap puluhan ribu pengguna napza yang hari ini memenuhi Rutan dan Lapas di negeri ini.

Realita penegakan hukum di negeri ini pun masih kerap diwarnai dengan kekerasan (fisik dan seksual), pengabaian hak atas kesehatan, hukuman yang tidak proporsional, serta korupsi. Spesifik untuk persoalan napza, ukuran keberhasilan penegakan hukum masih dinilai berdasarkan jumlah kasus yang terungkap – sebuah hal yang juga menyuburkan praktik penjebakan

Diinisiasi pada akhir tahun 2018, beberapa orang mendirikan Yayasan Aksi Keadilan Indonesia, yang disingkat dengan AKI. Organisasi ini didirikan untuk memberi dukungan kepada pengguna Napza dan masyarakat rentan yang mencari keadilan.

Dimulai di Bogor, AKI ingin memberikan edukasi hukum serta pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi. AKI berharap dapat terus bertumbuh dan menangkap aspirasi baik dari daerah maupun nasional agar menjadi sebuah wadah yang dapat mewujudkan hidup sebagai manusia seutuhnya berlandaskan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

AKSI KEADILAN INDONESIA,

UNTUKMU KOMUNITASKU

AKSI memberikan dukungannya kepada pengguna Napza dan masyarakat pencari keadilan melalui layanan bantuan hukum dan edukasi hukum & HAM