Rilis Pers Kelompok Masyarakat Sipil – Menyesalkan Pencabutan Keputusan Kementerian Pertanian yang Memposisikan Ganja sebagai Tanaman Obat

Bagikan:

Facebook
Twitter
WhatsApp
A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN

Jakarta, 12 Agustus 2008 – Regulasi narkotika Indonesia yang teramat ketat memiliki banyak dampak buruk, baik secara sosial, anggaran, hak asasi manusia, serta kesehatan masyarakat. Hal ini tercermin jelas pada kasus yang menjerat Fidelis Arie pada 2017 lalu di mana ia ditangkap karena mengobati almarhumah istrinya, Yeni Riawati, dengan ekstrak ganja. Proses hukum pada Fidelis justru menghentikan akses Ibu Yeni pada ekstrak ganja yang berujung pada ia meninggal dunia.

Hal serupa terjadi pada Reyndhart Rossy Nahisa Siahaan yang pada tahun ini diproses hukum karena ia membeli dan menguasai ganja untuk dimanfaatkan secara medis untuk dirinya sendiri. Reinhard diproses hukum dan dipidana 10 bulan penjara.

Rentetan peristiwa ini terjadi karena UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang ganja untuk dimanfaatkan secara medis. Ketika regulasi tidak mewadahi kebutuhan ini, tentunya bisa dipahami ketika kemudian masyarakat mencari jalannya sendiri untuk memenuhi keperluan yang mendesak ini.

Maka berkaitan dengan itu, Keputusan Menteri Pertanian No. 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang menempatkan ganja (Cannabis sativa) – dan juga kratom (Mitragyna speciosa) – sebagai komoditas tanaman obat adalah angin segar bagi perubahan kebijakan narkotika di Indonesia.

Peristiwa ini memberikan perspektif otoritatif dari sisi Kementerian Pertanian bahwa ganja memang memiliki potensi pemanfaatan secara medis dan dapat menjadi komoditas agrikultur yang patut diperhitungkan. Cara pandang ini yang menjadi dasar berpikir Thailand dalam mengubah kebijakan ganjanya pada 2018 kemarin.

Sikap Kementerian Pertanian terhadap ganja ini sama sekali bukan langkah mundur dalam upaya meregulasi narkotika di negeri ini. Sebaliknya, Keputusan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ini harus dipandang sebagai upaya untuk mengarahkan kebijakan narkotika, terkhususnya ganja, ke arah yang lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Kepmentan ini seharusnya menjadi bel pengingat bagi Kemenkes untuk melakukan riset mendalam tentang ganja dan membuatnya dapat diakses oleh pasien yang membutuhkan, bagi BNN dan Polri untuk tidak melanjutkan proses hukum bagi orang yang memanfaatkan narkotika untuk kebutuhan medis, bagi Pemerintah secara umum untuk menyikapi dengan lebih terbuka rekomendasi WHO terkait reklasifikasi ganja dalam sistem hukum narkotika internasional, dan bagi Parlemen untuk segera merevisi UU Narkotika yang berlaku saat ini.

Melihat situasi terkini, kami dari kelompok-kelompok masyarakat sipil – yang terdiri dari AKSI (Aksi Keadilan Indonesi), Drug Policy Reform Banten (DPR), Forum Akar Rumput Indonesia (FARI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Menteng Matraman Community (MMC), Persaudaraan Korban Napza Kepularan Riau (PKN Kepri), Persaudaran Korban Napza Makassar (PKNM), dan Womxn Voice – melihat perlu untuk menyampaikan sikap.

Kami amat menyesalkan sikap Kementerian Pertanian yang akhirnya mencabut Kepmentan tersebut. Kami berharap Kementeran Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut. Kami juga sampaikan harapan kami agar Kementerian/Lembaga lain justru berusaha untuk merespon Kepmentan ini dengan sikap yang lebih suportif. Toh, Kepmentan ini tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan. Kepmentan ini justru memberi kesempatan pada Pemerintah untuk melakukan penelitan dan menyiapkan regulasi pasar yang tepat untuk kebijakan ganja medis Indonesia di masa depan.

Kami menilai perlunya rujukan data yang tepat dalam perumusan kebijakan apapun, termasuk ganja medis, untuk pemahaman menyeluruh bagi masyarakat. Inkonsistensi kebijakan ini tidak baik mengingat Kementerian/Lembaga ini adalah wujud kekuasaan pilihan masyarakat.

Kegagalan Indonesia untuk memiliki kebijakan dan/atau industri ganja medis hanya akan merugikan pasien yang membutuhkan, membuat banyak orang lebih memilih negara tetangga untuk turisme medis, serta menghilangkan kesempatan untuk membuka lapangan kerja lebih luas.

 

Narahubung:
Yohan Misero – Koordinator Advokasi dan Kampanye AKSI

Leave a Comment