Rilis Pers Komunitas Pengguna Napza – Buka Hasil Pemeriksaan Kematian Hendri Alfred Bakari ke Publik!

Bagikan:

Facebook
Twitter
WhatsApp
A VPN is an essential component of IT security, whether you’re just starting a business or are already up and running. Most business interactions and transactions happen online and VPN

Jakarta, 15 September 2020 – Tadi malam (Senin, 14 September 2020), Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenheart, menyampaikan pada media bahwa telah ditetapkan satu terperiksa, yakni Brigadir JR, dalam kasus terduga penyiksaan terhadap Almarhum Hendri Alfred Bakari.

Pada hari yang sama, perwakilan Kompolnas, Benny Jozua Mamoto bersama Albertus Wahyuridhamto dan Poengky Indarti, menyampaikan pada media temuan Kompolnas terkait kasus ini yang menyatakan tidak menemukan korelasi antara kematian Hendri dengan adanya indikasi kekerasan. Benny menyampaikan bahwa kematian Hendri diakibatkan konsumsi narkotika dalam jangka panjang serta dan justru sibuk menjelaskan keterlibatan Hendri dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Kami dari kelompok-kelompok Komunitas Pengguna Napza, yang terdiri atas Aksi Keadilan Indonesia (AKSI), Forum Akar Rumput Indonesia (FARI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Persaudaraan Korban Napza Kepri (PKN Kepri), Persaudaraan Korban Napza Bogor (PKN Bogor), Lembaga Persaudaraan Korban Napza Makassar (L-PKNM), Yayasan Embun Pelangi – Batam, MMC – Jakarta, Cimahi Community, Womxn Voice, Drug Policy Reform – Banten, Kopenza – Salatiga, Perbansakti – Kalimanatan Timur, Metamorfosis – Malang, Armeth Jogjakarta, Persaudaraan Korban Napza Jambi (PKN Jambi), Persaudaraan Korban Napza Medan (PKN Medan), Persaudaraan Koban Napza Indonesia (PKNI), Lapan Borneo, Yayasan Lingkaran Indonesia Peduli (YLIP), Yayasan Kapur Sirih (YKS) – Batam, dan Persaudaraan Korban Napza Lampung (PKN Lampung) ingin mempertanyakan dan menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan ini:

1. Penyelidikan terhadap kematian Hendri ini seperti tidak independen. Polda Kepri bersandar pada Propamnya dan Kompolnas terlihat tidak melakukan investigasi mandiri melainkan hanya menggaungkan keterangan Polresta Barelang. Nampak sekali diperlukan elemen lain untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
2. Kasus Hendri Bakari ini terlalu kompleks hanya untuk berujung pada satu terperiksa saja. Setidak-tidaknya, ada petugas yang melakukan dugaan penyiksaan dan ada satu pimpinan yang melakukan pembiaran. Bahkan dari kaca mata awam saja, yang didera tubuh Hendri malam itu begitu banyak hanya untuk dilakukan satu orang.
3. Penting sekali untuk memastikan bahwa terperiksa tidak hanya diproses melalui jalur etik Kepolisian namun juga ke jalur hukum pidana. Patut dicamkan bahwa ada nyawa hilang dalam peristiwa ini. Hal ini dimungkinkan dengan Pasal 355 ayat (2) atau pasal penganiayaan lainnya, serta Pasal 421 dan Pasal 422.
4. Ketika Polda Kepri menyatakan adanya seorang terperiksa tapi di sisi lain Kompolnas menihilkan korelasi adanya kekerasan atau penyiksaan, hal ini sungguh meremehkan nalar publik, kalau tidak boleh disebut membodoh-bodohi. Jika tidak ada kekerasan atau penyiksaan, lalu si terperiksa ini diproses untuk apa? Bagaimana Kompolnas dan Polda Kepri menjelaskan tubuh Hendri yang lebam serta kepalanya yang dibungkus plastik? Jangan sampai akhirnya justru si terperiksa tidak diproses lebih lanjut atau bahkan kasus ini berhenti sampai di sini saja.
5. Kekecewaan mendalam kami sampaikan pada Kompolnas karena mempersalahkan konsumsi narkotika dalam jangka panjang di dalam kasus ini padahal indikasi adanya kekerasan dan penyiksaan cukup besar. Tindakan ini adalah tindakan yang menumbuhkan stigma pada pemakai narkotika, rawan menjadi alat justifikasi praktik penyiksaan pada kasus narkotika, dan lari dari tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Jika Kompolnas yang merupakan alat negara untuk menjadi lembaga yang mengawasi kerja-kerja Kepolisian secara objektif dari luar gagal melaksanakan mandat ini, maka Indonesia akan sangat rawan terjebak makin dalam sebagai police state.
6. Polda Kepri dan juga Kompolnas terus menerus menggambarkan bahwa Hendri adalah bagian dari mafia peredaran gelap narkotika, seakan itu adalah alasan tindakan keras terhadapnya dibenarkan. Padahal, justru hal itulah alasan terbaik agar Hendri diperlakukan dengan standar terbaik agar penegak hukum dapat mendapatkan keterangan yang lebih banyak demi membuka jaringan yang lebih besar. Justru dari kasus ini, niat untuk membongkar jaringan itu tidak ada. Yang terlihat malah keinginan untuk menutupi kasus ini secepatnya.

Atas enam alasan di atas, kami mendesak:
1. Propam Polda Kepri dan Kompolnas merilis hasil penyelidikannya ke publik agar dapat dikaji lebih jauh,
2. Komnas HAM dan Ombudsman turun ke dalam penyelesaian kasus ini dengan melakukan investigasi yang lebih mandiri, dan
3. Pemerintah dan DPR melakukan percepatan revisi UU Narkotika dan KUHAP yang menjadi gerbang berulangnya masalah-masalah seperti ini.

#KeadilanUntukHendri

Narahubung:
Yohan Misero (Koordinator Advokasi dan Kampanye AKSI)

Leave a Comment