Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan mengkritik vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Reyndhart Rossy Siahaan terkait penggunaan ganja pada Senin (22/6) kemarin. Koalisi menilai majelis […]
Status ganja yang legal justru memberi kesempatan bagi negara untuk meregulasi standar yang dibutuhkan. Legalitas ganja amat dibutuhkan agar pusat penelitan maupun perusahaan farmasi yang ada di Indonesia dapat melakukan rekayasa ataupun penyesuaian lain yang diperlukan untuk memenuhi standar ganja yang dapat dimanfaatkan secara medis.
Organisasi berbasis komunitas pengguna napza ini menilai revisi UU Narkotika sekian kali masuk program legislasi nasional, namun tidak pernah dieksekusi secara serius.
Revisi UU Narkotika menjadi sengat penting. Usulan untuk revisi UU ini telah sekian kali masuk menjadi prolegnas, namun sejauh ini tidak pernah secara serius dieksekusi oleh Parlemen dan Pemerintah. Justru kesalahan regulasi saat ini dilanjutkan dengan memasukkan narkotika ke dalam RKUHP, hal yang jelas adalah inisiatif yang salah kaprah.
Sentimen positif Jaksa dan Hakim pada kasus ini hendaknya ditangkap dengan serius oleh Parlemen dan Pemerintah. Sudah saatnya Indonesia menghentikan kriminalisasi pada penggunaan narkotika termasuk juga pembelian dan penguasaan narkotika yang memang ditujukan untuk digunakan sendiri.
Hal yang dilakukan oleh Reinhart ini semata adalah upayanya untuk bertahan hidup dan meningkatkan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, tidak sepatutnya hukum pidana merangsek masuk ke dalamnya. Hal yang sudah kita lihat mengobrak-abrik hidup keluarga Fidelis Arie dan Yeni Riawati pada 2017 lalu.