AKSI menerbitkan sebuah buku saku terkait gender yang didesain bagi perempuan pengguna narkotika. Harapan kami, terbitnya buku saku ini dapat memberi informasi awal bagi kawan-kawan yang tertarik dengan isu ini.
Jakarta, 15 September 2020 – Tadi malam (Senin, 14 September 2020), Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenheart, menyampaikan pada media bahwa telah ditetapkan satu terperiksa, yakni Brigadir JR, dalam kasus terduga penyiksaan terhadap Almarhum Hendri Alfred Bakari. Pada hari yang sama, perwakilan Kompolnas, Benny Jozua […]
Pemberitaan media menunjukkan bahwa dari 2019 hingga September 2020 ini setidaknya terdapat sekitar 31 figur publik yang terjerat dalam kasus narkotika, diantaranya adalah RA. Penangkapan RA yang terlibat kasus narkotika pada Jumat, 4 September 2020, adalah yang kedua kali, setelah sebelumnya di tahun 2016 menghadapi […]
Jakarta, 12 Agustus 2008 – Regulasi narkotika Indonesia yang teramat ketat memiliki banyak dampak buruk, baik secara sosial, anggaran, hak asasi manusia, serta kesehatan masyarakat. Hal ini tercermin jelas pada kasus yang menjerat Fidelis Arie pada 2017 lalu di mana ia ditangkap karena mengobati almarhumah […]
Praktik penegakan hukum yang sarat dengan penyiksaan ini sesungguhnya telah lama disaksikan komunitas pengguna napza di seluruh Indonesia. Peristiwa yang menimpa Hendri ini seakan menjadi bukti sahih atas pengalaman kolektif ini. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mudah sekali menjerat pidana seseorang juga memberi sumbangsih pada hal ini.
Status ganja yang legal justru memberi kesempatan bagi negara untuk meregulasi standar yang dibutuhkan. Legalitas ganja amat dibutuhkan agar pusat penelitan maupun perusahaan farmasi yang ada di Indonesia dapat melakukan rekayasa ataupun penyesuaian lain yang diperlukan untuk memenuhi standar ganja yang dapat dimanfaatkan secara medis.
Revisi UU Narkotika menjadi sengat penting. Usulan untuk revisi UU ini telah sekian kali masuk menjadi prolegnas, namun sejauh ini tidak pernah secara serius dieksekusi oleh Parlemen dan Pemerintah. Justru kesalahan regulasi saat ini dilanjutkan dengan memasukkan narkotika ke dalam RKUHP, hal yang jelas adalah inisiatif yang salah kaprah.
Sentimen positif Jaksa dan Hakim pada kasus ini hendaknya ditangkap dengan serius oleh Parlemen dan Pemerintah. Sudah saatnya Indonesia menghentikan kriminalisasi pada penggunaan narkotika termasuk juga pembelian dan penguasaan narkotika yang memang ditujukan untuk digunakan sendiri.
Hal yang dilakukan oleh Reinhart ini semata adalah upayanya untuk bertahan hidup dan meningkatkan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, tidak sepatutnya hukum pidana merangsek masuk ke dalamnya. Hal yang sudah kita lihat mengobrak-abrik hidup keluarga Fidelis Arie dan Yeni Riawati pada 2017 lalu.
Usulan Menkumham agar PP 99/2012 direvisi dalam waktu dekat justru perlu didorong untuk bergerak lebih jauh lagi. Revisi terhadap PP tersebut akan memenuhi hak asasi manusia warga binaan serta membantu Indonesia mengentaskan Covid-19. Jika Lapas/Rutan tidak dikurangi tingkat overcrowded-nya secara masif, tidak terbayangkan tragedi kesehatan yang bisa terjadi di situasi pandemi mematikan seperti saat ini.